Lima pekan setelah WHO menetapkan wabah Ebola akibat virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia pada 17 Mei 2026, India mewajibkan deklarasi kesehatan daring bagi semua penumpang penerbangan internasional. Aturan yang berlaku sejak 25 Juni 2026 ini juga mengikat pemegang paspor Indonesia.
Deklarasi diisi di portal Air Suvidha 2.0 dan memuat riwayat perjalanan 21 hari terakhir, kemungkinan paparan, serta gejala bila ada. Formulir bisa dikirim mulai 24 jam sebelum kedatangan, sebaiknya saat check-in daring, lalu diunduh dan ditunjukkan di meja kesehatan bandara atau di loket imigrasi.
Deklarasi ini tidak menggantikan visa, e-Visa, maupun e-Arrival Card.