Paspor Indonesia tidak termasuk daftar bebas visa sepihak 30 hari, sehingga liburan, perjalanan bisnis, atau kunjungan keluarga ke Tiongkok tetap memerlukan visa. Sejak 15 September 2026, isi permohonan itu diawasi lebih ketat: orang asing yang menyerahkan dokumen palsu atau memberikan keterangan tidak benar, saat mengajukan visa maupun di pemeriksaan imigrasi, dapat dilarang masuk selama satu hingga lima tahun.
Ketentuan ini tercantum dalam peraturan Dewan Negara tentang pengelolaan keluar-masuk wilayah (Dekret No. 841). Petugas imigrasi dan kantor visa juga berwenang mengajukan pertanyaan serta meminta dokumen atau data elektronik untuk memastikan tujuan perjalanan. Pihak yang menerbitkan surat undangan palsu dapat didenda.
Bagi yang hanya singgah dalam perjalanan ke negara ketiga, warga Indonesia sejak Juni 2025 dapat memanfaatkan bebas visa transit 240 jam, dengan tiket lanjutan yang sudah terkonfirmasi.